bikasolusi.co.id.com – Mulai Jumat, 1 April 2022, Korps Lalu Lintas Polisi (Kurlantas) akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) di ruas jalan Trans Jawa dan Trans Sumatera. Sebanyak 285 kamera akan dilengkapi.
Ada dua jenis pelanggaran yang akan dilakukan: kelebihan muatan dan ngebut di atas 120 km per jam atau kebut-kebutan berlebih. Rinciannya pelanggaran kelebihan beban di jalur Trans Jawa, sedangkan pelanggaran kelebihan beban di jalur Trans Jawa dan Sumatera kelebihan beban.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Kurlantas Polly Brigjen Pol Paul Aan Suhanan mengimbau masyarakat mengunduh aplikasi ‘ETLE Nasional’. Nantinya di aplikasi, orang yang melanggar akan menerima notifikasi.
“Sementara masih Android dan iOS, belum akan diluncurkan pada pertengahan April 2022 untuk Android dan iOS,” kata Aan kepada bikasolusi.co.id.com, Selasa (29/3).
Jika orang tidak mengunduh aplikasi ETLE Nasional, kata Ann. Kemudian, pelanggaran lalu lintas akan menerima surat pelanggaran dari polisi, yang akan dikirim ke alamat kendaraan.
“Nanti akan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK,” ujarnya.
Jelaskan bahwa nanti, jika Anda menerima surat atau pemberitahuan, Anda akan mendapatkan tiket. Kemudian Anda harus membayar denda ke Virtual Account BRI (BRIVA). Setelah pembayaran, Anda akan menerima pemberitahuan untuk melanjutkan. Jadi tidak perlu membayar denda ke kantor polisi terdekat.
Editor: Muhammad Nour Asekin
Wartawan: Junawan Wibisono