Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua Mahkamah Konstitusi) Anwar Osman angkat bicara soal rencana pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi, Idiati. Dikatakan semuanya kembali kepada Sang Pencipta.
“Ini semua terserah Tuhan Yang Maha Esa,” kata Anwar Othman kepada wartawan, Sabtu (26/3).
Anwar Othman tidak memberikan komentar lebih rinci, termasuk mengenai dugaan konflik kepentingan dan apakah ia akan mundur sebagai ketua MK atau tidak.
“Yah, ya, ya, aku akan menunggu pertandingan,” katanya.
Rencana pernikahan Anwar Osman dan persiapan saya menjadi sorotan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Kode Etik dan sarat akan benturan kepentingan.
Sebelumnya, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH UII) mengatakan bahwa perkawinan adalah perbuatan mulia dan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Tahun 1945 B UUD RI Keagungan lainnya harus datang dulu.
"Dari menjadi pegawai negeri maka hak/kepentingan pribadi seorang pejabat “dikurangi” oleh kepentingan umum. Atas dasar itu, kode etik disusun dan harus diterapkan kepada pejabat publik (tidak terkecuali hakim MK)." Demikian disampaikan Presiden PSH UII Anang Al-Zubaidi dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Anang menjelaskan, rencana pernikahan ini kemungkinan besar akan melanggar kode etik hakim di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau Sapta Karsa Hotama. Kode Etik yang dimaksud antara lain meliputi; Asas kemandirian, asas ketidakberpihakan, asas integritas, asas kepatutan dan kesusilaan, asas kompetensi dan kesetaraan.