Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu putar) dan sirine memiliki hak prioritas untuk menggunakan jalan. Sedangkan kendaraan dinas yang dilengkapi bundaran atau lampu sein hanya diprioritaskan jika dikawal.
Jika Anda memiliki mobil dengan rotor yang bukan merupakan bagian dari mobil yang disebutkan dalam artikel, Anda harus melepas perangkat tersebut. Hal ini karena pasal tersebut juga menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar syarat-syarat penggunaan atau hak atas kendaraan yang dilengkapi alat peringatan dengan BikaSolusi.co.id atau cahaya dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. .
warna lampu mobil berputar
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan warna lampu mobil berputar diatur. Lampu putar atau lampu isyarat yang digunakan oleh kendaraan di Indonesia adalah lampu merah, biru dan kuning. Lampu isyarat berwarna biru dan merah berfungsi sebagai isyarat bagi kendaraan bermotor yang mempunyai hak jalan utama. Sedangkan lampu kuning yang berputar berfungsi sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lainnya.
Sesuai aturan, lampu isyarat merah atau lampu putar dan sirine digunakan oleh mobil tahanan yang dikawal TNI. Lampu ini juga digunakan oleh mobil pemadam kebakaran dan kendaraan kesehatan. Kendaraan kesehatan yang menggunakan lampu merah antara lain ambulans, kendaraan Palang Merah dan alat bantu dengar.
Penggunaan lampu belok biru juga diatur. Lampu ini hanya boleh digunakan oleh kendaraan polisi. Mobil dealer terkadang menggunakan lampu berputar berwarna biru.
Ini menggunakan lampu kuning berputar tanpa sirene. Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu putar kuning adalah kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawas sarana transportasi darat, lalu lintas dan prasarana, kendaraan pemeliharaan dan pembersihan utilitas umum, kendaraan penarik kendaraan, dan kendaraan angkutan barang khusus.
harga lampu depan mobil berputar
Bola lampu putar banyak tersedia di pasaran bahkan dijual secara online. Singkat kata dari beberapa website jual beli harga lampu putar sangat bervariasi. Lampu ini dijual paling murah 150 ribu dan paling mahal Rp 2 juta bahkan Rp 4 juta untuk lampu putar LED.