Dan puasa dalam arti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. hampir membuka buku
Hukum puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam. Puasa ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah, ayat 183.
“Hai orang-orang yang beriman, hendaknya kamu berpuasa selama kamu bertakwa kepada orang-orang sebelum dia.”
Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam. Dalam puasa Ramadhan, ada hal-hal yang diinginkan untuk dilakukan, dan ada juga hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
1. menstruasi
Haid dan nifas yang sering dialami oleh seorang wanita adalah kebosanan atau halangan yang membatalkan puasa.
Kewajiban menunaikan haid dan nifas tidak puasa Ramadhan atau tebusan.
2. Berhubungan seks
Juga, hubungan intim dengan pasangan dengan sengaja atau hubungan seksual adalah ilegal dan puasanya dianggap batal.
Bentuk santunan harus puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka 60 orang miskin harus diberi makan masing-masing tiga perempat liter beras.
3. Gela
Kegilaan yang dialami seseorang di tengah puasa dianggap batal.
Diasumsikan bahwa seseorang kehilangan akal dan puasanya batal.
4. Kemurtadan dalam puasa
Begitu pula dengan orang yang murtad dalam puasa. Inilah jalan keluar manusia dari ajaran Islam.
Selain membatalkan puasa di depan umum, seseorang harus segera mengucapkan syahadat dan kemudian menghabiskan puasanya.
5. Muntah yang disengaja
Muntah yang disengaja membatalkan puasa. Misalnya, dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulut menyebabkan mual dan kemudian muntah.
Kemudian: Jika sisa muntahan sengaja dikembalikan ke mulut, maka puasanya batal.
6. Emisi air mani
Sekresi air mani atau sperma dapat disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti masturbasi, untuk kawin dengan pasangan meski tidak berhubungan seks.
Jika disengaja, maka jelas hukumnya membatalkan puasa. Kecuali Anda mengalami mimpi basah karena tidak sadar, maka puasanya sah.
7. Memasukkan obat ke dalam dubur dan dahi
Pengobatan dengan memasukkan benda asing atau obat-obatan dengan salah satu dari dua cara, yaitu ciuman dan anal, dianggap membatalkan puasa.
Misalnya, penderita wasir dan penyakit lain yang membolehkan penggunaan kateter urin, dua hal yang membatalkan puasa.
8. Melakukan sesuatu yang membatalkan puasa
Menggunjing, membicarakan orang, fitnah, dusta, caci maki, kemunafikan, sumpah palsu, dan sumpah palsu adalah perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa.
Namun, puasa seseorang tidak sah, dan perilakunya membatalkan pahala puasa sampai sia-sia.
9. Sarapan adalah akhir
Yang membatalkan puasa berikutnya adalah berbuka dengan makanan atau minuman yang haram.
Puasanya bisa jadi batal. Selain itu, pahala puasa hilang dan berdampak pada ibadah berikutnya menjadi berat.