Di bawah ini kutipan persyaratan ISO 14001:2015 tentang kebijakan lingkungan:
ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan 5.2 Kebijakan Lingkungan Manajemen puncak harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan lingkungan dalam lingkup sistem manajemen lingkungan yang telah ditetapkan. a) sesuai dengan tujuan dan konteks organisasi, termasuk sifat, skala dan dampak lingkungan dari kegiatan dan jasa organisasi Kebijakan lingkungan harus:
|
Kebijakan lingkungan adalah dokumen yang harus dimiliki perusahaan Indonesia yang ingin mendapatkan sertifikatmanajemen lingkungan ISO 14001:2015. Kebijakan lingkungan merupakan dokumen yang memuat maksud dan arahan suatu organisasi terkait dengan kinerja lingkungan organisasi tersebut sebagaimana dinyatakan secara resmi oleh manajemen puncak.
Dalam membuat kebijakan lingkungan yang sesuai dengan standar lingkungan ISO 14001:2015, setidaknya isi kebijakan lingkungan mengandung tiga komitmen dasar yaitu:
- Perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran.
- Mematuhi peraturan perundangan lingkungan dan peraturan lain (compliance obligation) yang berlaku.
- Melakukan perbaikan berkelanjutan dari sistem manajemen lingkungan untuk meningkatkan kinerja lingkungan.
Komitmen perlindungan lingkungan bertujuan bukan hanya mencegah dampak yang merugikan lingkungan melalui pencegahan pencemaran, melainkan juga melindungi lingkungan hidup dari bahaya dan degradasi yang diakibatkan kegaitan, produk dan/atau jasa organisasi.
Menurut ISO 14001:2015 kebijakan lingkungan harus dikomunikasikan dalam jajaran manajemen organisasi dan tersedia bagi pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties).